Tangkap Lima Pemuda Bersenjata di Jakpus Terkait Tawuran

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tawuran sangat membahayakan keselamatan warga dan pihak kepolisian akan menindak tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tawuran yang meresahkan masyarakat dan dapat mengakibatkan korban cedera maupun kematian.

Selain itu, petugas juga menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang dari para pemuda tersebut. Kelima pemuda yang diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semua berasal dari warga Matraman Jaya. Kapolres Susatyo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan premanisme dalam bentuk apapun.

Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika melihat aksi mencurigakan, sehingga pihak kepolisian dapat segera bertindak. Kapolres Susatyo juga meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

Source link