Pria di Makassar Bunuh Teman karena Gelas Miras Tersenggol

Pada Senin, 9 Juni 2025, jajaran personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) hingga tewas dengan badik. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa badik setelah dilakukan penangkapan oleh Polsek dan Polres. Pelaku diamankan di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Barang bukti yang telah disita petugas termasuk senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menikam korban. Kejadian penikaman terjadi saat korban secara tidak sengaja menyentuh gelas pelaku di tengah acara pesta miras jenis tuak di rumah pelaku. Hal ini memicu perselisihan dan emosi pada pelaku yang kemudian menyerang korban dengan senjata tajam. Meskipun warga berusaha membawa korban ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Situasi ini memperlihatkan pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan demi keamanan dan keselamatan bersama. Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.

Source link