Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam pembicaraan politik ketika ada masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya makna dari pemakzulan dan siapa yang bisa dikenai proses ini? Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang pemakzulan, diharapkan masyarakat dapat merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta, yang kemudian menghasilkan kata-kata turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan. Istilah pemakzulan menggambarkan proses atau tindakan menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan, termasuk presiden.

Proses pemakzulan dengan presiden atau wakil presiden yang telah menjabat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Proses ini tidak bisa diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang baru terpilih namun belum dilantik. Dalam mekanisme pemakzulan di Indonesia, dimulai dari pendapat sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan keputusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setiap tahapan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan secara adil atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link