Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam UUD 1945

Proses Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Pemakzulan adalah suatu proses hukum yang diatur dengan jelas dalam konstitusi Indonesia dan bukan hanya menjadi topik yang dibicarakan saat terjadi krisis politik. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terdapat mekanisme yang ketat dan berlapis untuk pemakzulan presiden atau wakil presiden. Hal ini dimulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR.

Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Sebelumnya, DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Bila MK menyatakan adanya pelanggaran, DPR dapat melanjutkan usulannya kepada MPR.

MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk meneliti, mengadili, dan memberikan putusan terkait pendapat DPR tersebut. Setelah itu, MPR wajib menggelar sidang untuk mengambil keputusan atas usulan pemakzulan tersebut. Keputusan pemakzulan dapat diambil jika setidaknya tiga perempat anggota MPR hadir dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.

Selain itu, sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR. Keseluruhan proses pemakzulan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusional yang ketat.

Source link