Enam unit mobil rental digadai tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. MNE ditangkap di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan, sementara SEM ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi. Mereka mengakui kepada pihak rental bahwa mereka membutuhkan kendaraan operasional untuk bisnis mereka. Namun, setelah menyewa enam unit mobil, termasuk tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard, kedua pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa izin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kisah Enam Mobil Rental Digadai Tanpa Izin di Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Peredaran Obat Terlarang Sasar Pelajar di Banjarnegara, Camat Wanayasa: Bahaya! Camat Wanayasa Ungkap Ancaman Obat…

Peristiwa Kriminal Menjelang Akhir Pekan di Jakarta: Kronologi Tawuran dan Penipuan Lowongan Kerja Peristiwa Kriminal…

SMP Cordova Banyuwangi Berikan Beasiswa dan Laptop Gratis untuk Siswa Berprestasi Pada bulan Juni 2026,…

Seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, berinisial DS (24), diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan…

Aktivis Pemuda Surabaya Laporkan Tidak Optimalnya Layanan Administrasi Pemerintah Kota Di Surabaya, aktivis pemuda bernama…












