Enam unit mobil rental digadai tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. MNE ditangkap di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan, sementara SEM ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi. Mereka mengakui kepada pihak rental bahwa mereka membutuhkan kendaraan operasional untuk bisnis mereka. Namun, setelah menyewa enam unit mobil, termasuk tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard, kedua pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa izin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kisah Enam Mobil Rental Digadai Tanpa Izin di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh…

Dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap pendakwah adik Habib Bahar Bin Smith telah berhasil ditangkap…

Seorang pria berinisial NH (49) dari Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka…

Warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penangkapan Satria Johanda…