Deepfake dalam Industri Porno: Modus Bisnis Baru di Kendal

Pada Kamis, 5 Juni 2025, Kepolisian Resor Kendal atau Polres Kendal, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembuatan konten video porno dengan menggunakan teknologi deepfake untuk melakukan manipulasi wajah secara digital. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan pada awal bulan Juni 2025. Seorang tersangka berinisial ABH (46) dari Jombang, Jawa Timur, berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran di dunia maya.

Menurut Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, kasus ini terungkap setelah ditemukannya akun yang menawarkan jasa mengedit video porno dengan mengganti wajah pelaku sesuai dengan pesanan. Pelaku tersebut menjalankan modus operandi dengan menawarkan jasanya melalui forum internet dan mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya. Setelah pemesan mengirimkan sejumlah uang beserta foto wajah yang ingin dimasukkan ke dalam video porno, pelaku akan melakukan editing video tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur, dan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer rakitan, monitor, handphone, dan peralatan lain yang digunakan dalam pembuatan video deepfake. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekaligus, fenomena deepfake dalam industri pornografi digital menjadi perhatian karena ANCAM PRIVASI di era teknologi yang semakin maju.

Source link