Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD, ke Polres Metro Bekasi karena merasa diancam oleh mantan pacar tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut memang terjadi dan korban telah melaporkannya pada Jumat. Peristiwa ini terjadi di lokasi Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, keduanya telah memiliki hubungan. Namun, korban memutuskan hubungan tersebut pada tahun 2023, namun mantan pacar korban tetap tidak menerima keputusan tersebut. Akibatnya, mantan pacar tersebut melakukan ancaman kepada korban melalui pesan WhatsApp, di antaranya ancaman untuk memutilasi korban dan menjatuhkan cairan keras ke wajah korban. Selain itu, pelaku juga telah menyebarkan foto-foto korban di lingkungan kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban. Akibat kejadian ini, korban merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam menjalani kegiatan perkuliahan. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
Diancam Mantan, Wanita Lapor Polisi di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pria…

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…