Pada tanggal 22 Mei 2025, kerangka manusia ditemukan di kebun sawit yang dimiliki oleh warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penemuan ini mengejutkan warga sekitar dan segera dilaporkan kepada petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel, kerangka tersebut diidentifikasi sebagai milik Abdul Rahman Pohan (27), warga Kota Padangsidimpuan, yang ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menyatakan bahwa dalam waktu singkat penyelidikan, polisi berhasil menemukan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tiga pelaku tersebut adalah Npanoru Waruwu alias Pado (34) dari Pardomuan, Asrul Hadi Ritonga (22) dari Bonan Dolok, dan Peringatan Nouru alias Nata (27) dari Bonan Dolok. Masing-masing pelaku diduga memiliki peran tertentu dalam pembunuhan Abdul Rahman, yang disamarkan dengan penyiksaan sebelum akhirnya ditembak dan dikubur di lokasi kejadian.
Kronologi kejadian penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi pada Senin malam, 17 Maret 2025, ketika korban melintas di depan rumah salah satu pelaku dan diduga sebagai pencuri oleh para pelaku. Korban kemudian ditangkap, disiksa, ditembak, dan akhirnya dikubur oleh para pelaku. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata, sepeda motor, dan alat pemukul yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan kecurigaan tanpa dasar yang berakibat fatal.