Pada Senin, 26 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan 17 orang anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya terkait kasus pendudukan lahan yang dimiliki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ke-17 orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa langkah penegakan hukum telah diambil terhadap para pelaku dan masih berlanjut dalam proses pendalaman terkait dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh mereka. Pembuktian yang lebih mendalam dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian untuk menguak peran para pelaku dengan lebih jelas.
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel akan menjaga lokasi lahan milik BMKG yang sedang dalam proses pembangunan di Pondok Aren. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang anggota ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Tangsel, Banten, dimana beberapa diantaranya mengklaim sebagai ahli waris. Dalam pengamanan lokasi tersebut, disita beberapa barang bukti seperti senjata tajam dan karcis parkir yang diduga digunakan oleh oknum-orang tersebut untuk keuntungan pribadi. Semua tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan yang dilakukan oleh BMKG berjalan lancar.