Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi skincare palsu merek Glow Glowing secara ilegal di rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini dilakukan setelah pemilik resmi merek Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melaporkan dugaan pemalsuan produknya kepada polisi pada 21 Mei 2025. Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penggerebekan rumah produksi skincare palsu tersebut. Diduga terdapat 8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha dan karyawan yang terlibat dalam produksi dan pemalsuan skincare. Barang bukti yang disita dari penggerebekan termasuk botol pencuci wajah, toner, serum, krim siang, krim malam, whitening gel, serta bahan baku untuk produk skincare palsu. Tepung tapioka digunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan produk perawatan kulit palsu tersebut, sebagai upaya meniru produk asli Glow Glowing. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen. Para pelaku yang terlibat dalam produksi skincare palsu ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keamanan konsumen dan menegakkan hukum.
Pakai Tepung Tapioka: Rahasia Hilangkan Bruntusan

Read Also
Recommendation for You

Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh…

Dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap pendakwah adik Habib Bahar Bin Smith telah berhasil ditangkap…

Seorang pria berinisial NH (49) dari Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka…

Warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penangkapan Satria Johanda…