Bekuk Residivis: Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil disita dari pengungkapan kasus terhadap seorang pria berinisial HK (48) oleh jajaran Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, mengungkapkan bahwa berhasil diamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025.

Selama proses interogasi, polisi mengetahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan telah dua kali terjerat kasus serupa. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut tentang pengungkapan kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tujuan pengembangan ini adalah untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Adapun satu tersangka lainnya terkait kericuhan di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan juga telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Semua informasi ini menunjukkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kriminal tertentu serta upaya pencegahan meluasnya kegiatan ilegal terkait narkotika dan keamanan masyarakat secara umum.

Source link