Pria Ngaku FBR Rampas Ponsel Pekerja, Polisi Tangkap

Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial J yang menyatakan dirinya sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Pria tersebut ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2025.

Menurut Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku ditangkap karena memaksa mandor proyek yang sedang melakukan pembongkaran rumah di kawasan tersebut. Selain memeras mandor proyek, pelaku juga melakukan perampasan terhadap ponsel karyawan mandor dengan ancaman menghentikan proyek jika tidak diberi. Meskipun pelaku menuntut Rp. 500.000, namun mandor hanya mampu memberikan Rp. 200.000 karena takut. Sekarang, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa baju ormas dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Source link