Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK SNBT Bayaran Rp 100 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT yang diadakan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kombes Pol Hendra Rochmawan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan aksi perjokian peserta UTBK sejak tahun 2024 dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu. Mereka mematok tarif jasa joki tes UTBK SNBT mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per orang.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan aksi perjokian ini. Salah satu pelaku memalsukan dokumen KTP pelaku lain yang akan menjadi joki, sedangkan dua pelaku lainnya memalsukan dokumen kepesertaan ujian dan bertugas sebagai joki saat ujian berlangsung. Aksi perjokian ini terungkap setelah pengawas ujian mencurigai pelaku yang menjadi joki dan melakukan verifikasi data peserta ujian dengan data kependudukan. Pihak kepolisian Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat palsu yang menimbulkan kerugian. Polisi masih terus menyelidiki apakah para joki ini memiliki jaringan lebih luas dan terstruktur, serta belum dapat memastikan keterlibatan mereka dalam kasus joki UTBK sebelumnya di kampus lain. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan selama pelaksanaan ujian berskala nasional seperti UTBK.

Source link