Preman Garut Diciduk Polisi Setelah Aniaya Warga Pakai Samurai

Seorang pria bernama MH alias AA (23 tahun) kini ditahan di Sel Polres Garut, Jawa Barat setelah melakukan aksi amuk di Kantor Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. MH, yang dikenal sebagai Preman Desa (Predes), ditangkap setelah merusak rumah dan menyerang penduduk setempat. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa MH datang ke kantor desa dengan membawa senjata tajam dan pisau. MH kemudian mengamuk di rumah Kepala Desa dan kemudian menganiaya seorang warga yang sedang menjalankan ibadah shalat di rumahnya. Tersangka berhasil ditahan setelah warga sekitar merespons kejadian tersebut dan membantu menangkapnya.

Dalam tindakan tersebut, MH merusak sejumlah properti warga dan dipersangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa saat kejadian, MH sedang dalam pengaruh alkohol yang berat. Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang juga masih menjadi sorotan polisi, dan mereka berencana untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Dengan demikian, tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum seperti yang dilakukan MH harus dihindari agar tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Source link