Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawatinya. Keputusan tersebut diambil setelah pengadilan menyimpulkan bahwa George bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun JPU meminta agar George divonis satu tahun penjara, namun Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan vonis 10 bulan penjara dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Meskipun dalam kasus ini terdapat permintaan dari penasihat hukum untuk merujuk George ke fasilitas medis karena kondisi mentalnya, namun Majelis Hakim menolak pleidoi tersebut. Mereka melihat bahwa George masih mampu untuk bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti keluarganya meskipun memiliki kondisi mental tertentu.
Kesimpulannya, meskipun George telah dituntut dengan vonis penjara 10 bulan atas tindak penganiayaan yang dilakukannya, namun aturan yang jatuh kepadanya tidaklah seberat yang diminta oleh JPU. Majelis Hakim Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kondisi mental George tidak dapat menjadi alasan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan.