Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 30 April 2025, sebanyak 24 emiten telah melakukan buyback saham tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar. Di sisi lain, dari 32 emiten yang memiliki rencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS antara 20 Maret hingga 30 April 2025, perkiraan alokasi dana buyback mencapai Rp16,90 triliun. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dari dinamika global.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang diatur dalam Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 telah diimplementasikan oleh OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Selain itu, OJK juga mengambil langkah untuk mengurangi volatilitas di pasar saham dengan menunda implementasi pembiayaan transaksi short-selling, menyesuaikan batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, serta menerapkan asymmetric auto-rejection saham.
Meskipun pasar saham domestik mengalami kenaikan sebesar 3,93 persen month-to-date pada 30 April 2025, nilai kapitalisasi pasar masih mengalami penurunan year-to-date. Net sell dari non-residen juga terjadi sebesar Rp20,79 triliun month-to-date. Untuk meredam volatilitas di pasar saham, OJK melakukan koordinasi dengan pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku pasar seperti forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pasar keuangan domestik dapat tetap stabil dan mengurangi risiko volatilitas. Selain itu, kebijakan buyback saham tanpa RUPS juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi emiten yang melaksanakannya.


















