Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan menjadi 1.494 pada tahun ini, dari sebelumnya sekitar 900 IPWL tahun lalu. Menurut Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, peningkatan jumlah IPWL ini adalah bukti kehadiran negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, karena undang-undang narkotika mengatur bahwa pengguna harus direhabilitasi. BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi dan Marthinus mengajak untuk memberikan dukungan kepada mereka agar dapat memperbaiki kualitas hidupnya.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…