Empat orang pendemo anarkis ditangkap oleh polisi selama peringatan Hari Buruh (May Day) di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat. Mereka diidentifikasi sebagai mahasiswa dengan inisial MAA (26), TZH (23), AR (21), dan FE (20). Setelah penangkapan, mereka menjalani tes urine yang mengungkapkan bahwa MAA positif terhadap benzo atau benzodiazepine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika atau zat terlarang lainnya selama penggeledahan, MAA mengakui mengonsumsi obat keras Alprazolam. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam dari tangan pelaku berupa pisau lipat dan Batom stick. Berdasarkan temuan ini, MAA ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong. Mereka diduga melakukan tindakan perusakan terhadap mobil patroli Polsek Kiaracondong yang diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung. Aksi perusakan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada mobil, termasuk kaca depan, samping, belakang, body, spion, dan lampu mobil. Tindakan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai peran yang memicu kekacauan selama demonstrasi May Day di wilayah tersebut.
Penangkapan Pendemo Anarkis May Day Bandung: Benzo Positif dan Penggunaan Molotov

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…