Raup Keuntungan Rp4,2 Miliar dari Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Satu pelaku di Karawang dengan inisial TN, sementara sisanya, yaitu DS, KKI, dan FZSW berada di Semarang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin. Menurut Nunung, kasus di dua lokasi tersebut memiliki modus yang serupa, di mana gas LPG bersubsidi 3 Kg disuntik ke tabung non-subsidi 12 Kg. Sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas, alat penyuntikan, dan mobil pikap disita oleh polisi. Kasus di Semarang diduga menghasilkan keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan, sementara di Karawang sebesar Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Total keuntungan dari kedua kasus ini mencapai Rp4,2 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60.000.000.000. Selain itu, polisi juga menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan saat demonstrasi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025.

Source link