Polisi Ungkap Penipuan Jaringan dengan Modus Saham

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disasar melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa kelompok pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar terpengaruh. Akibat kejahatan ini, hasil laporan dari korban mencapai total kerugian lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan korban yang teridentifikasi.

Polisi telah menangkap dua tersangka, satu dari Malaysia dan satu dari Indonesia, yang terlibat dalam praktik penipuan ini. Tersangka dari Malaysia melakukan rekrutmen terhadap tersangka Indonesia untuk menyiapkan rekening dan perusahaan palsu yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Tersangka Indonesia bertanggung jawab dalam mencari orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan kepemilikan perusahaan palsu yang digunakan untuk tujuan penipuan.

Kedua tersangka mengumpulkan dokumen perusahaan, rekening, dan perlengkapan lainnya untuk melakukan transaksi penipuan secara online. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda Metro Jaya juga bekerjasama dengan polres dan institusi lainnya untuk mengungkap jaringan penipuan ini.

Source link