Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon yang melibatkan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa saksi yang dipanggil atas nama TGH dan HRD berasal dari swasta. TGH adalah eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono, sedangkan HRD merupakan eks Presiden Direktur PT CEPR Heru Dewanto.
Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
KPK terus mendukung pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum. Selain itu, KPK juga membahas peningkatan kerja sama saat menerima kunjungan dari ICAC Hongkong dan memberikan pengingatan kepada guru dan dosen di Hardiknas untuk tidak menerima gratifikasi. Berita ini disadur dari ANTARA tahun 2025.