Tangkap 3 Ibu Rumah Tangga Saat Menyembunyikan Narkoba di Kandang Ayam

Tiga Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi karena Mengedarkan Narkoba

Pada Senin malam tanggal 28 April 2025, polisi berhasil menangkap tiga ibu rumah tangga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ketiga pelaku, dengan inisial RO (36), AN (38), dan DF (44), berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,86 gram.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolsek Poleang IPDA Muh. Fajar menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pelaku yang pertama ditangkap adalah RO, yang kedapatan menyembunyikan sabu di kandang ayam di belakang rumahnya.

Selain itu, AN juga berhasil ditangkap setelah mencoba membuang paket sabu ke arah pintu belakang rumah saat pelaku lain, DF, sudah ditangkap. Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, plastik bening, dan uang tunai sebagai barang bukti. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut.

Demikianlah kronologi penangkapan tiga ibu rumah tangga yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Source link