Strategi Digitalisasi dalam Mengatasi Penurunan Pendapatan Parkir

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian dikarenakan capaian penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dimaksimalkan. Faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dioptimalkan. Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat, menciptakan masa depan yang lebih baik.

Source link