Polda Metro Sita 211 Kg Ganja dan 25 Kg Sabu, Tangkap 2.038 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar 1.566 kasus tindak pidana narkoba dari bulan Februari hingga April 2025, dengan total 2.038 tersangka yang telah ditangkap. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai macam barang bukti, termasuk 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 24.879 butir ekstasi, dan 8,62 kilogram tembakau sintetis. Selain itu, juga disita obat-obatan berbahaya seperti tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP, liquid narkotika, ketamin bubuk, prekusor ekstasi, kokain, dan lain sebagainya.

Salah satu kasus menonjol adalah terkait peredaran narkotika sebanyak 120 kilogram ganja di Kota Bekasi, dimana dua tersangka, AJK dan SA, berhasil ditangkap. Kasus lainnya adalah pengungkapan peredaran sabu sebanyak 10 kilogram di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang diduga merupakan bagian dari jaringan negara Iran. Pria berinisial S yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini juga berhasil dicokok. Usut punya usut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok perempuan yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.

Source link