Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat sepeda motor yang merupakan barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa sebelumnya dua motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Motor-motor ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Kombes Pol Ahmad Fuady, polisi telah mengungkap 12 kasus pencurian sepeda motor, di mana delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam upaya memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan seperti pencurian. Kombes Pol Ahmad Fuady juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar terhindar dari tindakan kejahatan.
Seorang korban pencurian, Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian sepeda motornya karena hal itu sangat membantu aktivitas kesehariannya yang terganggu setelah kehilangan sepeda motor tersebut. Dengan adanya keberhasilan polisi dalam mengembalikan motor tersebut, korban merasa lega dan berterima kasih atas bantuan yang diberikan.