Penipuan SP3 Polsek: Korban Mengadu ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita dengan inisial F telah membuat pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita ini berharap agar pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya dan memberikan keadilan yang seharusnya dia terima. Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan saat ini tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Kasus penipuan tersebut bermula ketika wanita ini membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Setelah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2023, rumah tersebut tidak kunjung dibangun. Usaha pertanggungjawaban kepada agen properti dan pengembalian uang tidak membuahkan hasil, membuat wanita ini melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung. Meskipun kasusnya telah dihentikan oleh Polsek Cipayung, wanita tersebut berharap agar kasus ini dapat ditelusuri kembali dan mendapatkan keadilan yang seharusnya..textContent

Source link