Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Kedua remaja, berinisial MF (22) dan RK (16), tidak bersekolah dan berasal dari wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam patroli rutin pada dini hari. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas dan menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan di wilayah Jakarta Pusat.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menekankan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Tim Presisi akan terus aktif menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang berpotensi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan tegas ini memberikan peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.