Modus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Terungkap: Pelaku Pinjam Akun Sekuriti

Dua pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial MH di kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah merencanakan tindak kejahatan tersebut dengan cermat. Mereka memanfaatkan modus operandi dengan memesan kendaraan menggunakan akun palsu yang bukan milik mereka. Setelah berhasil mendapatkan taksi online, keduanya meminta untuk diantarkan ke lokasi tertentu sesuai dengan aplikasi. Namun, di tengah perjalanan, kedua pelaku mengakhiri nyawa sang driver taksi online tersebut.

Proses transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan para pelaku menarik perhatian petugas yang curiga. Dengan beberapa petunjuk yang ditemukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti terkait. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan operator aplikasi untuk memastikan identitas korban sebagai driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku. Setelah penyelidikan mendalam dilakukan, korban ditemukan telah dianiaya dan jasadnya dibuang ke kali kawasan Tanjung Burung.

Pelaku pembunuhan ini dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku, seperti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, dan juga UU Darurat 12/1951. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal penjara selama 20 tahun. Kasus ini merupakan cerminan dari kejahatan yang terorganisir dengan baik, menunjukkan pentingnya kerja sama antara penegak hukum dan layanan transportasi online untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Source link