Polisi Menangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Cempaka Putih

Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang tersangka, MD (31), SW (33), dan SN (31) berhasil ditangkap bersama dengan ratusan voucer palsu. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah voucer yang ditukar. Petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai MD (31) karena menukar banyak kupon sembako. Setelah diinterogasi, voucer tersebut terbukti palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu SW (33) dan SN (31). Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua stempel palsu, ratusan lembar kupon palsu, minyak goreng, beras, uang tunai dan barang lainnya. Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk ditukarkan di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual untuk keuntungan pribadi. Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.

Source link