Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang tersangka, MD (31), SW (33), dan SN (31) berhasil ditangkap bersama dengan ratusan voucer palsu. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah voucer yang ditukar. Petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai MD (31) karena menukar banyak kupon sembako. Setelah diinterogasi, voucer tersebut terbukti palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu SW (33) dan SN (31). Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua stempel palsu, ratusan lembar kupon palsu, minyak goreng, beras, uang tunai dan barang lainnya. Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk ditukarkan di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual untuk keuntungan pribadi. Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.
Polisi Menangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Cempaka Putih

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…