Pada hari Minggu, 27 April 2025 pukul 02:04 WIB, 3 orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsu voucher penukaran sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih berhasil ditangkap oleh jajaran unit reserse kriminal Polsek Cempaka Putih. Mereka adalah MD (31), SW (33), dan SN (31) yang ditahan bersama ratusan voucher palsu dan sembako hasil penukaran. Kasus ini terkuak setelah koperasi rumah sakit mencurigai adanya voucher yang ditukarkan dalam jumlah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa voucher tersebut palsu. Aksi para pelaku melibatkan pembuatan stempel palsu dengan tulisan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk menukar voucher palsu dengan sembako, yang kemudian dijual kembali secara online. Barang bukti yang diamankan berupa stempel palsu, voucher palsu, sembako hasil penukaran ilegal, uang hasil penjualan sembako, dan barang berharga lainnya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan ditahan di Mapolsek Cempaka Putih.
Cerita Terbaru: Sindikat Pemalsu Voucher Sembako Ditangkap di RS Cempaka Putih

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…