Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Setelah Motornya Kecebur Got

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Pengedar yang diamankan adalah ZEP (29) warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Menurut informasi yang diperoleh, ZEP berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berhasil diamankan setelah sepeda motornya tercebur ke dalam parit.

Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa pelarian ZEP berakhir setelah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0.58 gram. Setelah dilakukan penggeledahan badan, sabu ditemukan di kantong celananya. Dalam pemeriksaan, ZEP mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di belakang Kantor Bupati Sergai. Namun, saat akan dilakukan pengembangan, pria berinisial A sudah tidak ditemukan dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

ZEP beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Zulfan menyatakan bahwa ZEP telah melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. Semua ini merupakan upaya Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link