Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah berhasil menghentikan peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang resah dengan maraknya obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal tersebut dijual tanpa resep dokter dan dalam upaya menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti. Pemilik toko tersebut akan dikenai sanksi berupa berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Selain itu, dua pedagang lainnya yang melanggar aturan juga akan dikenai sanksi. Operasi ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat ilegal di kalangan pelajar atau remaja, serta mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat.
Operasi Satpol PP Kebayoran Lama Sita 1.001 Obat Ilegal

Read Also
Recommendation for You

Memilih warna cat dinding bukan hanya soal estetika, tetapi juga faktor penting dalam menciptakan suasana…

Pada pertemuan terbaru dalam Indonesian Basketball League (IBL) 2025 di GOR Ciracas, Jakarta, Prawira Bandung…

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk dua pemimpin baru untuk memimpin institusi vital…

Gempa bumi berkekuatan 6,0 mengguncang Bengkulu pada Jumat dini hari, dipicu oleh aktivitas deformasi di…