Guru Jaktim Diduga Lecehkan Siswi: Modus Traktiran Terungkap

Seorang siswi SMA di Jakarta Timur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 23 April, dengan kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming traktiran sebelum melakukan aksinya. Herlin Muryanti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pendekatan dengan cara mengajak korban makan atau minum di luar sekolah sebelum melancarkan aksi pelecehan seksual. Modus pelaku terbongkar dengan jelas, dimana ada bujuk rayu, iming-iming, dan tipu muslihat sebelum tindakan tak senonoh dilakukan.

Akibat kejadian ini, korban yang masih di bawah umur memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib guna memproses hukum pelaku. Herlin juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masih ada korban pelecehan seksual lainnya yang mungkin belum terungkap. Namun, banyak korban yang enggan melapor karena alasan seperti rasa takut, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Source link