Seorang pemuda berinisial EFK (19) ditangkap oleh kepolisian karena menanam ganja di rumahnya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencolok EFK. Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, mengungkapkan bahwa EFK telah menanam ganja sendiri selama dua bulan terakhir setelah membeli bijinya dari ganja kering sebelumnya. Warga sekitar curiga dengan EFK karena sering mengurung diri di dalam kamar dengan lampu menyala hingga larut malam. Saat penggerebekan, polisi menemukan delapan pot berisi tanaman ganja di dalam kamar EFK, lengkap dengan peralatan untuk mendukung pertumbuhannya. Sekarang, EFK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan polisi mendalami apakah ada indikasi distribusi atau penjualan ganja. EFK dijerat dengan pasal tentang narkotika dan risiko hukuman penjara karena memiliki dan membudidayakan ganja ilegal. Polisi masih menyelidiki motif dan keterlibatan EFK dalam peredaran narkotika.
Pertumbuhan Ganja di Kamar: Keberanian Mahasiswa di Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan razia di tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan…

Berita kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian. Mulai…

MPM Honda Jatim telah mempersembahkan layanan Honda Care On The Road sebagai respons terhadap musim…

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra…

Perguruan Pius Cilacap menunjukkan kepedulian terhadap sesama dengan memberikan ratusan paket sembako gratis kepada masyarakat…










