Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) terhadap asisten rumah tangga (ART) SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan keduanya untuk mengetahui penyebab dari tindakan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kasus ini memerlukan pendekatan khusus agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada 21 Maret yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini juga viral di media sosial karena menyoroti kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban yang merupakan ART bekerja untuk tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025, melakukan berbagai pekerjaan di rumah mereka. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka melanggar undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku Kejiwaan di Jaktim: Polisi Periksa Dokter dan Istri
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengunjungi kediaman almarhum Suhardi,…

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…













