Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) terhadap asisten rumah tangga (ART) SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan keduanya untuk mengetahui penyebab dari tindakan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kasus ini memerlukan pendekatan khusus agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada 21 Maret yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini juga viral di media sosial karena menyoroti kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban yang merupakan ART bekerja untuk tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025, melakukan berbagai pekerjaan di rumah mereka. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka melanggar undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku Kejiwaan di Jaktim: Polisi Periksa Dokter dan Istri

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…