Sebuah aksi kejam terjadi di Surabaya, di mana seorang pria bernama AU (25) membunuh ayah kandungnya sendiri, M Saluki, yang sudah lanjut usia. Motif pembunuhan ini terungkap karena AU kesal sering disalah-salahkan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan di pinggir jalan di Sukomanunggal, Kota Surabaya. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa AU adalah pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku pun telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Aris juga menceritakan bahwa korban meninggal secara tidak wajar setelah dianiaya oleh AU. Pelaku sengaja mendorong dan memukul korban saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor. Hal ini membuat korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. AU mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena sakit hati sering disalahkan oleh korban. Atas perbuatannya ini, AU dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan bijaksana. Tindakan kekerasan tidak pernah akan membawa kebaikan dan selalu meninggalkan luka yang dalam pada keluarga dan masyarakat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.