Seorang oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kelasi Satu dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan dengan nama Jumran, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan jurnalis media online bernama Juwita (23) di Kalimantan Selatan. Setelah peristiwa tragis tersebut terjadi, Jumran dikabarkan memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan dalam dua kali transaksi pada hari yang sama. Sebesar Rp 1 juta ditransfer langsung oleh tersangka, sedangkan jumlah sebesar Rp 1 juta lainnya berasal dari orang tua tersangka dan dikirim ke rekening kakak kandung korban. Mbareb juga menyatakan bahwa keluarga korban sepakat untuk mengembalikan santunan tersebut kepada penyidik sebagai penolakan atas sikap tersangka. Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memeriksa beberapa saksi tambahan dari pihak keluarga korban, termasuk kakak kandung Juwita, dalam rangka penguatan alat bukti. Selengkapnya tentang kasus ini dapat diikuti di sumber terkait.
Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Beri Uang Duka Rp2 Juta
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kebijakan pendidikan antara…

Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan sedang diselidiki…

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan mengenai sengketa proyek…

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus…













