Pada Senin, 7 April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang atlet tarung derajat bernama Muhammad Aldi Sitorus Pane yang berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Aldi menjadi korban kebrutalan dari kawanan geng motor yang dikenal sebagai ‘Mafia Bangladesh’. Tiga pelaku, yang masing-masing berinsial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18), berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari lokasi berbeda di beberapa tempat di Kabupaten Asahan pada Jumat, 4 April 2025.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa ketiga pelaku terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di bawah umur di muka umum. Mereka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang telah disita. Kronologi kejadian terjadi pada Senin malam, 1 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB ketika geng motor ‘Mafia Bangladesh’ terlibat cekcok dengan geng motor lainnya, ‘MR. Kriwo’, di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Saat kejadian, korban yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor diadang oleh para pelaku dan mengalami penganiayaan. Meskipun rekan korban berhasil melarikan diri, Aldi, yang merupakan atlet tarung derajat, memberikan perlawanan. Namun, karena jumlah yang tidak seimbang, korban akhirnya babak belur dianiaya oleh kawanan geng motor tersebut. Korban dibawa ke beberapa lokasi di Kabupaten Asahan dan dianiaya di depan umum sebelum akhirnya ditinggalkan.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara petugas kepolisian turun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.