PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Kronologi Perempuan Belanja Pakai Uang Palsu di Mall Kemang Jakarta

Seorang perempuan berusia 41 tahun ditahan oleh polisi karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah Mall di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key mengatakan bahwa setelah pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu yang ditemukan dalam tas wanita tersebut. Awal mula dugaan pemalsuan uang terjadi ketika kasir toko di Mall merasa janggal dengan uang yang dibawa oleh perempuan tersebut dan segera menghubungi pihak kepolisian. Tindakan tersebut kemudian disebut melanggar beberapa Pasal, termasuk Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara. Penahanan wanita tersebut sudah dilakukan dan penanganan kasusnya akan dipindahkan ke Polres Metro Jaksel.

Source link