Pada Sabtu, 5 April 2025, seorang wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52 tahun) ditemukan tewas dan terkubur di perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah ZR alias Zefri (38 tahun), kekasih korban. Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa, 1 April 2024.
Dilakukan pemeriksaan terhadap ZR, di mana pelaku mengakui perbuatannya dan motif di balik pembunuhan korban adalah karena cemburu. Aditya menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku karena korban dijodohkan dengan orang lain oleh teman-temannya. Selain membunuh, tersangka juga merampas barang berharga milik korban seperti perhiasan dan sepeda motor. Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di Jambi untuk menghindari pengejaran polisi.
Korban, Nurolom Ritonga, ditemukan tewas dengan luka memar pada kaki kiri, tanda-tanda trauma pada kepala dan rongga dada yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk kerudung, pakaian korban, gigi palsu, dan handphone milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman seumur hidup.