PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis: Didesak Hukuman Mati

Oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J alias Jumran, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda, kini mendapat tuntutan untuk dihukum mati dari ratusan massa yang terdiri dari elemen jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita. Juwita ditemukan tewas di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan tuntutan keadilan bagi korban ini berlangsung melalui proses hukum yang transparan serta hukuman seberat-beratnya bagi tersangka yang saat ini ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin.

Koordinator AKU Juwita, Suroto, menyampaikan bahwa dalam kasus pemusnahan nyawa seperti ini, tuntutan untuk hukuman mati sangatlah penting untuk menjaga keadilan. Selain itu, massa juga menuntut agar proses sidang nantinya dapat diakses oleh semua pihak tanpa adanya pengecualian, sebagai upaya menjaga transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Aksi solidaritas untuk Juwita dimulai dengan pembacaan doa bersama, puisi, dan orasi untuk memberikan dukungan pada korban, serta dilanjutkan dengan aksi pengumpulan tanda pengenal wartawan sebagai bentuk solidaritas dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan.

Aktivis perempuan, Hudan Nur, juga menyatakan bahwa Juwita merupakan korban femisida yang dilakukan oleh Jumran, dimana korban pembunuhan ini memiliki hubungan dekat dengan pelaku dan kaitannya dengan aspek seksualitas. Meskipun hubungan antara Juwita dan Jumran tidak tergolong sebagai sepasang kekasih, namun terdapat indikasi kekerasan seksual berdasarkan temuan memar di alat kelamin korban. Hingga saat ini, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum mengungkap apakah kematian Juwita diawali dengan pemaksaan hubungan seksual atau tidak. Tuntutan untuk keadilan terus berkumandang dalam upaya membawa kasus ini ke penyelesaian yang adil dan transparan.

Source link