Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah tersebut. Kedua polisi tersebut telah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat dalam kasus ini. Mereka merupakan mantan pejabat sementara (PS) di Polda Sumatera Utara, yaitu Kompol Ramli Sembiring (RS) dan Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Bambang Tertianto mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Mabes Polri dan kedua polisi tersebut telah di-PDTH. Polisi yang terlibat diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara, dan proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut karena dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri. Kasus ini terjadi pada November 2024 dan melibatkan dana sebesar Rp4,7 miliar untuk kegiatan di SMK Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan korupsi terkait sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari hasil pengembangan penyidik, akan diumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Meskipun dua polisi sempat lolos dalam OTT, upaya penangkapan terhadap mereka batal dilakukan. Kasus ini menunjukkan bagaimana dua oknum polisi memeras sekolah yang menolak diminta proyek.otal dari 12 kepala sekolah dilibatkan dalam kasus ini dan proses hukum terhadap mereka akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.