Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja 100%. Sementara bagi ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama hari Raya Idul Fitri. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB atas persiapan yang telah dilakukan serta kepada seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di seluruh Indonesia.
Pengumuman Prabowo Subianto: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI Juni 2025
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah melakukan kunjungan negara ke Beijing, Tiongkok. Setibanya…

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing dan mencapai kesepakatan penting. Kedua pemimpin membahas…

Pada tanggal 3 September yang cerah, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan dari Presiden Indonesia…

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif…

