Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai respons terhadap diskriminasi yang dialami oleh kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi negara. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya Undang-Undang Kebebasan Beragama dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pigai menjelaskan bahwa negara tidak seharusnya membenarkan ketidakadilan dalam hak beragama dengan undang-undang perlindungan. Usulan tersebut untuk menyikapi penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit. Selain mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian dan UU MD3 demi meningkatkan angka indeks demokrasi di Indonesia. Meskipun usulan tersebut baru sebatas wacana dan terbuka untuk perdebatan, Pigai menegaskan pentingnya kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia.
Undang-Undang Kebebasan Beragama: Usulan Kementerian HAM

Read Also
Recommendation for You

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta telah meluncurkan “Gerakan Wakaf Uang” dengan tujuan mengatasi masalah…

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Rumah Zakat Indonesia telah melaksanakan Program Kemaslahatan…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Tony Blair Institute (TBI) meningkatkan kolaborasi…

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan total 2.846 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)…

Pembalap McLaren, Lando Norris, berhasil meraih pole position setelah menunjukkan performa tercepat dalam sesi kualifikasi…