Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membawa dokumen asli KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopiannya. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pastikan Anda siap dengan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling di Jadetabek.
Samsat Keliling Rabu: Layanan Beroperasi di 14 wilayah Jadetabek
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengingatkan kepada prajurit TNI AD pentingnya menjaga…

Beragam peristiwa ekonomi menarik terjadi pada Sabtu (15/11/2025), mulai dari kerja sama antara Indonesia dan…

Indra Lesmana mengungkapkan bagaimana perkembangan penyanyi Andien sejak merilis album kedua berjudul Kinanti pada tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan investigasi terkait aset tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran…











