Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membawa dokumen asli KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopiannya. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pastikan Anda siap dengan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling di Jadetabek.
Samsat Keliling Rabu: Layanan Beroperasi di 14 wilayah Jadetabek

Read Also
Recommendation for You

Cuaca di sebagian daerah DKI Jakarta diprediksi cerah berawan pada Jumat pagi oleh Badan Meteorologi,…

BYD, produsen kendaraan listrik terkemuka asal Tiongkok, telah mengembangkan platform Super-E untuk pengisian daya super…

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Operasi Ketupat Menumbing menjelang perayaan dan libur Idul…

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memaparkan strategi pemerintah untuk pengembangan usaha…

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sertifikat tanah…