Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Fitrah Renaldo menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa agar bisa hadir dalam sidang yang akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025. Alasan penundaan tersebut adalah karena Ted Sioeng masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Fitrah juga menyatakan harapannya agar Ted Sioeng cepat pulih dan dapat kembali mengikuti sidang. Tim Kuasa Hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis melaporkan bahwa kondisi kesehatan Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan, perlu pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun Ted Sioeng masih bisa merespon, namun gula darahnya rendah sehingga harus menunggu kondisinya benar-benar stabil.
Menurut Yulianto, Ted Sioeng telah dirawat di berbagai rumah sakit dan saat ini masih berjuang melawan penyakitnya. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut, termasuk mengenai pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang diklaim untuk pembelian 135 unit vila di Taman Buah Puncak, Cianjur. Penjadwalan ulang sidang ditentukan menunggu kesehatan Ted Sioeng benar-benar stabil untuk dapat menghadiri persidangan.