Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial MF atau Alul ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi begal yang melukai seorang wanita muda di Jakarta. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gang kecil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang pada malam hari. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang berjalan sendirian di gang tersebut. Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal, menyebabkan korban terluka parah. Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pelaku mencoba merampas tas korban dengan kekerasan. Korban mengalami luka serius di leher dan tangan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan oleh pelaku. Warga sekitar memberikan perhatian pada kejadian ini dan mendukung tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku. Masyarakat di sekitar Tanah Abang mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan kawasan tersebut dan meminta peningkatan patroli malam untuk mencegah tindakan kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang pernah dilakukannya. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.