Divisi Propam Polri masih terus memeriksa Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan diupdate melalui Propam. Irjen Pol. Sandi menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas personel yang melanggar, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan promosi. Hal ini merupakan komitmen Kapolri terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 20 Februari di Kupang, NTT. Sedangkan Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Video kekerasan seksual tersebut diunggah ke situs porno luar negeri oleh Fajar.
Menko Polkam dan Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus ini. Menko Polkam, BG, juga menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus pidana dan narkoba akan dihukum lebih berat daripada masyarakat umum. Tindakan ini sebagai langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan.