Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, akan dijemput paksa terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan anak bos Prodia. Kasus ini bahkan mencapai Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan yang akhirnya dipecat. Evelin dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 5 Maret 2025, namun ia mangkir sehingga pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan kedua pada Jumat, 7 Maret 2025. Jika Evelin kembali tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa. Penyidik menyatakan bahwa jika Evelin tidak memenuhi panggilan, mereka akan mengambil sikap memaksa untuk memintai keterangan. Selain itu, Evelin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang dialami oleh anak bos Prodia. Selama pemeriksaan terhadap Evelin, tim penyidik mengajukan 31 pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam. Suami Evelin, yang merupakan saksi, juga turut diperiksa selama kurang lebih lima jam. Keseluruhan kasus ini terus berlanjut dan dipantau perkembangannya ke depan.
Ancaman Polisi Terhadap Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Read Also
Recommendation for You

Pada rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…