Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia tetap menjalankan ibadah puasa sambil melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 untuk instansi pusat maupun daerah. Instansi yang bekerja tidak hanya lima hari dalam seminggu diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres tersebut dalam satu tahun setelah diundangkan. Ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri, yang pengaturannya ditetapkan oleh pihak berwenang masing-masing. Diharapkan dengan penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugas dengan baik selama Ramadhan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detail Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Bupati Way Kanan, Ali Rahman, yang baru saja dilantik, meninggal dunia secara mendadak, meninggalkan kesedihan…

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) dalam dunia militer memiliki peran penting dalam menunjukkan tingkat kepemimpinan dan…

Pemuda Pancasila (PP) didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris Nasution dengan tujuan…

TNI kembali membuka kesempatan bagi generasi muda yang ingin menjadi Taruna Akademi TA 2025. Taruna…

Japto Soerjosoemarno adalah salah satu sosok yang namanya mencuat di penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi…